Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Hukum Menggelarkan Kain Sutera, Serupa Dengan Memakainya??

 Hukum Menggelarkan Kain Sutera, Serupa Dengan Memakainya
MENGGELARKAN KAIN SUTERA, SERUPA DENGAN MEMAKAINYA
489) Hudzaifah ra. berkata:

نَهَانَا رَسُولُ اللهِ ﷺ أَن تشرب في آية الذَّهَبِ وَالْقِصَّة وأن تأكُل فِيهَا وَعَنْ لَبِسَ الْحَرِيمِ والدياج وأن تجلس فيه

"Rasulullah saw. mencegah kami minum dan makan dalam bejana emas dan perak dan mencegah kami memakai sutera halus, sutera tebal serta tebal duduk atasnya." (HR. Al-Bukhary, Al-Muntaqa 1: 286)

490) 'Ali ibn Abi Thalib ra. berkata

نهَانِي رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنِ الْجُلُوسِ عَلَى الْمَياثِرِ، وَالْمَياثِرُ فَسِيٌّي كَانَتْ تَصْنَعُهُ النِّسَاءُ لِبُعُوْلَتِهِنَّ عَلَى الرَّحْلِ كَالْفَطَائِفِ مِنَ الْأَرْجُوَانِ

"Rasulullah saw. mencegah aku duduk di atas mayatsir. Mayatsir ialah (kasur kecil) dari sutera yang biasa dibuat kaum perempuan untuk suami-suaminya, diletakkan di atas kendaraan (di pelana kuda), seperti kain beludru dari arjuan (bulu wol merah)." (HR. Muslim dan An-Nasa'y, Al-Muntaqa 1: 287)

SYARAH HADITS

Hadits (489), Al-Hafizh dalam Fathul Bari mengatakan, "Hadits ini telah diriwayatkan oleh Bukhary Muslim dari beberapa jalan dan tidak terdapat perkataan "dan mencegah kami duduk atasnya." Hadits ini menyatakan, bahwa kita dicegah menggelarkan kain sutera dan duduk di atasnya.

Hadits (490), menyatakan bahwa duduk di atas benda yang terdapat sutera, dilarang.

Al-'Asqalany dalam Fathul Bari mengatakan, "Jumhur ulama berpendapat, bahwa kita haram duduk di atas kain sutera." Demikianlah pendapat 'Umar, Abu Ubaidah dan Sa'ad ibn Abi Waqash. Sa'ad pernah mengatakan, "Duduk di atas bara api, lebih saya sukai daripada duduk di atas tempat duduk dari sutera."

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Anas ra, bahwa beliau-beliau ini mem- perbolehkan kita duduk di atas hamparan sutera. Pendapat ini dipegang Abu Hanifah, pengikut-pengikutnya, Ibnu Majisyun dari golongan Malikiyah dan sebagian dari ulama Syafi'iyah. Ibnu Wahab juga melarang perempuan duduk di atas kain sutera, seperti halnya laki-laki tidur di atas hamparan sutera beserta isterinya, An-Nawawy memperbolehkan para perempuan duduk di atas kain sutera.

Ulama-ulama yang memperbolehkan tidur beserta isteri di atas kain sutera mempunyai alasan: "Kalau laki-laki boleh tidur bersama perempuan yang memakai emas dan sutera, tentu duduk dan tidur beserta isteri di atas kain sutera yang dibolehkan bagi perempuan, tentunya juga dibolehkan. Sudah ada keterangan yang jelas bahwa perempuan merupakan pakaian bagi laki-laki (tempat tidurnya)."

Mengenai kasur tempat duduk dan yang sepertinya yang ada suteranya, ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan, "Kalau suteranya lebih banyak dari yang lain, atau semuanya sutera, maka kita haram mendudukinya. Kalau suteranya lebih sedikit dari yang lain, maka kita hanya disukai untuk mendudukinya."

Larangan-larangan yang dimaksud hadits ini adalah larangan makruh, bukan larangan haram. Setelah terjadi ijma' atas keharamannya, tidak dapat diterima; karena sudah nyata, bahwa para sahabat dan tabi'in, ada yang memakainya. Menurut hikayat Qadhi lyadh, bahwa segolongan ulama memperbolehkan. Disebut dalam Al-Bahri: "Ibnu Ulaiyah memperbolehkan juga." 

Mengenai larangan duduk di atas pelana sutera, juga diriwayatkan oleh Bukhary, Muslim dari Al-Bara'. Jamaah ahli hadits meriwayatkan hadits 'Ali ini dengan bunyi: "Rasulullah saw. mencegah kita memakai cincin emas, memakai kasur kecil dari sutera." Tidak terdapat dalam riwayat-riwayat itu perkataan "duduk." Perkataan ini hanya terdapat dalam riwayat Muslim saja.

Ringkasnya, kita tidak dapat menjadikan hadits-hadits ini nash yang tegas untuk mengharamkan emas dan sutera. Pencegahan yang terdapat di dalamnya hanya menunjukkan makruh"

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Pakaian Dalam Shalat Masalah Menggelarkan Kain Sutera, Serupa Dengan Memakainya