Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fungsi Azan Dalam Islam

Fungsi Azan Dalam Islam

SAAT MUADZIN MENGUMANDANGKAN ADZAN UNTUK SHALAT SELAIN SHUBUH, SAAT IQAMAT DAN SAAT MAKMUM BANGUN DARI DUDUK

Adzan adalah panggilan untuk memulai shalat lima waktu dalam agama Islam. Adzan biasanya diumandangkan oleh seorang muadzin dari masjid atau tempat ibadah lainnya. Berikut adalah beberapa keterangan mengenai saat-saat di mana adzan diumandangkan dan beberapa tindakan yang dilakukan dalam konteks tersebut berdasarkan Hadits dari Rasulullah:

382) Jabir ibn Samurah berkata:

كَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ لَا يَحْرُمُ ثُمَّ لَا يُقِيمُ حَقَّ يَخْرُجَ النَّبِيُّ ﷺ فَإِذَا خَرَجَ اَقَامَ حِيْنَ يَرَاهُ

"Bilal menyuarakan adzan ketika telah tergelincir matahari. Bilal mengumandangkan adzan dengan sangat sempurna, tidak pernah melambatkan dari awal waktu. Akan tetapi Bilal tidak membaca iqamat, sebelum ia melihat Nabi keluar dari rumah. Apabila ia melihat Nabi telah keluar dari rumah, maka Bilal pun membaca iqamat." (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'y; Al-Muntaqa 1: 253) 

383) Abu Qatadah ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ : إِذَا أُقيمت الصَّلاةُ فَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرُوْنِي

"Rasulullah saw. bersabda: Apabila shalat telah diiqamatkan oleh Muadzin, maka janganlah kamu berdiri dari dudukmu, sebelum kamu lihat aku." (HR. Muslim; Shahih Muslim 1: 227)

384) Abu Hurairah ra. menegaskan:
إن الصَّلاةَ كَانَتْ تُقَامُ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَيَأْخُدُ النَّاسُ مَصَافُهُمْ قَبْلَ أَنْ يَقُومَ النَّبِيُّ ﷺ مَقَامَهُ.

"Bahwasanya shalat diiqamatkan untuk Rasulullah saw. maka bangunlah para jamaah dari shafnya masing-masing sebelum Nabi berdiri di tempatnya." (HR. Muslim; Shahih Muslim l: 228) 

385) Abu Hurairah ra berkata:

أُقِيْمَتِ الصَّلَاةُ فَقُمْناَ فَعَدَلْنَا الصُّفُوْفَ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ، فَأَتَى رَسُولُ الله ﷺ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ ذَكَرَ فَانْصَرَفَ وَقَالَ لَنَا: مَكَانَكُمْ فَلَمْ نَزَلْ قِيَامًا تَنْتَظِرُهُ حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا وَقَدِ اغْتَسَلَ يَنْظُفُ رَأْسُهُ مَاءً فَكَبَّرَ فَصَلِّى بِنَا

"Diiqamatkan shalat lalu berdirilah kami membetulkan shaf, sebelum Nabi ke masjid. Pada suatu kali pernah Rasul datang dan berdiri di mushalanya. Tetapi sebelum beliau bertakbir, beliau ke luar lagi seraya mengatakan kepada kami; tetaplah anda sekalian di tempat masing-masing. Kami menanti kedatangannya sambil berdiri. Di ketika beliau keluar, kami lihat beliau telah mandi, bertitik- titik air jatuh dari kepalanya. Sesudah itu barulah beliau bertakbir dan shalat." (HR. Muslim; Shahih Muslim I: 228)

SYARAH HADITS

Hadits (382), menyatakan bahwa adzan berfungsi untuk memberitahukan telah masuk waktu shalat yang dilakukan di tempat-tempat shalat berjamaah dalam suatu kampung. Dituntut supaya dikumandangkan ketika waktu telah masuk. Demikianlah waktu adzan selain dari adzan Shubuh.

Hadits ini juga menyatakan, bahwa para muqim (pembaca iqamat), tidak boleh membacakan iqamatnya melainkan apabila imam telah hendak mendirikan shalat. Nabi keluar untul ke masjid, menyatakan bahwa Nabi hendak mendirikan shalat. Menyatakan pula, bahwa tahiyyatul masjid, tidak dituntut bagi imam yang datang ke masjid untuk menjadi imam jamaah.

Hadits (383) menyatakan, bahwa para sahabat bangun berdiri dari shafnya masing-masing sebelum Nabi berdiri di tempatnya menjadi imam. Juga Nabi saw. mencegah para jamaah berdiri dari tempat duduknya, sebelum melihat Nabi datang

Hadits (384), menyatakan bahwa para sahabat berdiri dalam shaf sebelum Nabi berdiri dari tempatnya.

Hadits (385), menyatakan bahwa memperbaiki shaf dan meluruskannya se- belum masuk ke dalam shalat adalah suatu sunah yang dilazimi di masa sahabat, dan menyatakan boleh ada perselangan antara iqamat dan shalat, asalkan jangan terlalu lama dan tidak perlu iqamat lagi sesudah ada perselangan itu.

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai ketetapan, bahwa adzan untuk memberitahukan masuk waktu, dilaksanakan tepat pada saat waktu masuk. Ibnu Mundzir mengatakan, "Ahli ilmu bermufakat menetapkan, bahwa menurut sunnah, adzan diucapkan sesudah masuk waktu, kecuali untuk Shubuh.

Ibnu Hazm mengatakan, "Tidak boleh diadzankan untuk suatu shalat se- belum masuk waktunya, melainkan shalat Shubuh saja. Untuk Shubuh, diadzan- kan sebelum terbit fajar dan diadzankan lagi sesudah terbitnya. Selisih waktu antara dua adzan adalah sekedar waktu yang dipergunakan Muadzin yang pertama untuk turun dari menara, dan naik Muadzin yang kedua. Adzan yang pertama untuk sahur dan adzan kedua untuk Shubuh."

Ulama berbeda pendapat tentang waktu makmum berdri dari duduknya untuk memasuki shalat. Malik dalam Al-Muwaththa' mengatakan, "Saya tidak memperoleh suatu hadits pun yang menerangkan waktu para makmum berdiri dari duduk untuk memasuki shalat mengikuti imam." Menurut Malik, waktu mak- mum bangun terserah kepada kemauan makmum itu sendiri. Kebanyakan ulama berpendapat, "Jika imam berada dalam masjid, janganlah bangun dari duduk sebelum selesai iqamat.

Diriwayatkan dari Anas, bahwa beliau berdiri dari duduk untuk shalat ketika muqim (orang yang iqamat) membaca qad qamatish shalah. Pendapat ini dipegang oleh Ahmad.

Diriwayatkan dari Said ibn Musayyab, ujarnya "Apabila para mugim membaca Allahu Akbar, hendaklah makmum bangun dari duduk. Ketika diucap- kan Hayya'alash shalah, dibetulkan shaf. Sebaiknya selesai muqim dari membaca La ilaha ilallah, imam bertakbir. Kebanyakan ulama berpendapat, "Jika imam belum berada dalam masjid, janganlah para makmum bangun dari duduk sebelum melihat imam datang." Abu Hanifah berpendapat, "Makmum bangun dari duduk ketika diucapkan; Hayya'alash shalah. Ketika muqim membaca Qad qamatish shalah, bertakbirlah  imam."

Ibnu Qudamah mengatakan, "Janganlah main membacakan igamat, sebelum imam memerintahkan, atau mengizinkan, mengingat hadits, "Muadzin lebih berhak mengendalikan adzan dan imam lebih berhak menentukan masa iqamat."

An-Nawawy dalam Syarah Muslim mengatakan, "Al-Qadhi lyadh mengatakan bahwa hadits-hadits ini dapat dikumpulkan dengan menetapkan, bahwa Bilal memperhatikan Nabi keluar dari rumahnya. Ketika ia melihat Nabi keluar dari rumahnya, Bilal membaca iqamat sedang jamaah yang lain bangun dari duduknya ketika melihat Nabi. Kemudian Nabi tidak berdiri di tempatnya sebelum shaf di- atur. Adapun riwayat Abu Hurairah ra. yang menerangkan, bahwa jamaah berdiri dalam shafnya masing-masing sebelum Nabi keluar, boleh jadi terjadi sekali dua saja untuk menyatakan kebolehan, atau karena ada udzur dan boleh jadi larangan berdiri sebelum melihat Nabi keluar, datang sesudah kejadian yang diberitakan Abu Hurairah itu."

Ulama mengatakan, "Larangan berdiri sebelum Nabi datang, adalah supaya jangan terlalu lama berdiri, karena boleh jadi Nabi terlambat keluar, karena suatu sebab dan larangan ini hanyalah untuk tanzih." Jumhur ulama salaf dan khalaf mengatakan, "Imam jangan dulu bertakbir sebelum Muadzin membaca iqamat."

Secara tegas, hadits ini menyatakan bahwa adzan untuk memberitahukan masuk waktu harus dilaksanakan tepat di awal waktu fadhilahnya, walaupun shalat tidak hendak dikerjakan dengan segera. Penetapan ini dikuatkan lagi oleh riwayat Ibnu Majah dari Jabir, ujarnya "Bilal tidak pernah menta'khirkan adzan dari permulaan waktu."

Mengenai waktu mugim membaca iqamat, kita berpedoman kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda, "Muadzin mengendalikan adzan, sedang para imam mengendalikan atau menentukan masa dibacakan iqamat."

Waktu makmum berdiri dari duduk, kami mengambil pendapat Ahmad, yaitu pendapat yang diriwayatkan Ibnu Mundzir dari Anas.

Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Adzan dan Iqamat Tentang Saat Muadzin Mengumandangkan Adzan Untuk Shalat Selain Shubuh, Saat Iqamat Dan Saat Makmum Bangun Dari Duduk