Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembatal Puasa Yang Diperselisihkan Ulama

 

Pembatal Puasa Yang Diperselisihkan Ulama

Masalah-masalah pembatal puasa yang diperselisihkan para ulama adalah sebagai berikut:

a. Suntikan, Menurut ulama Syafi'iyah, membatalkan puasa. Ketetapan ini dinukilkannya oleh Ibnul Mundzir dari Atha', Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, Ishak dan dinukilkan oleh Al Abdari dari Malik. Al Hasan bin Shalih dan Daud tidak membatalkan puasa karena suntikan itu.

b. Bila seseorang menitikkan sesuatu dalam lubang dzakarnya, batallah puasa. Demikianlah pendapat yang sahih dalam kalangan Syafi'iyah, Abu Yusuf. Denurut pendapat Abu Hanifah, Al Hasan bin Shalih dan Daud, tidak membatalkan puasa.

c. Menghirup obat di hidung dan obat itu sampai ke otak membatalkan puasa. Demikian pula pendapat Ats Tsauri, Al Auza'-i, Abu Hanifah, Malik, Ishak dan Abu Tsaur Menurut pendapat Daud, tidak membatalkan puasa.

d. Apbila seseorang menitikkan obat ke telinga lalu samapai ke otak, maka batallah puasa. Pendapat ini yang dipandang paling sahih oleh ulama Syafi'iyah. Dan pendapat ini pula yang difatwakan Abu Hanifah. Menurut Malik, Al Auza'i dan Daud tidak membatalkan puasa kecuali masuk sampai ke kerongkongan.

e. Jikalau seseorang meletakkan obat di lukanya, lalu obat itu sampai ke perut, atau ke dalam otak, batallah puasa, baik obat itu basah atau kering. Demikianlah ketetapan ulama Sya- fi'iyah. Menurut malik, Abu Yusuf, Muhammad, Abu Tsaur dan Daud, tidak membatalkan puasa.

f. Jikalau seseorang menikam dirinya lalu pisau sampai ke dalam perut, atau otak, ataupun ditikam orang lain atas permintaannya, batallah puasa. Demikianlah pendapat ulama Syafi'iyah. Menurut Abu Yusuf dan Muhammad tidak. Menurut Abu Hanifah yang demikian itu membatalkan puasa, jika ujung pisau menembus keluar.

g. Jikalau seseorang menciumi isterinya lalu keluar madzinya tanpa ke luar mani, tidaklah batal puasanya. Demikian menurut Mazhab Asy Syafi'i. Demikian pula pendapat Al Hasan, Asy Syafii, Al Anzai, Abu Hanifah, Ishak, Abu Tsaur. Berkatalah Malik dan Ahmad puasanya batal.

Referensi Dalam Buku Pedoman Puasa Karangan Pak Hasbi Ash-Shiddieqy