Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM BACA AL-QUR'AN BAGI ORANG JUNUB

HUKUM BACA AL-QUR'AN BAGI ORANG JUNUB

MEMBACA AL-QUR'AN BAGI ORANG JUNUB, ORANG HAID DAN ORANG NIFAS

99) Ali ibn Abi Thalib ra. berkata:

 كَانَ النَّبِيُّ يُقرئُنَا الْقُرْآنَ عَلَى كُلِّ حَال مَالَمْ يَكُنْ حنبًا

"Rasulullah saw, selalu membaca Al-Qur'an untuk kami di segala keadaannya, selama beliau tidak berjunub." (HR. At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 139)

100) Ibnu Umar ra. menerangkan:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ لا يقرأ الحب ولا خَالِصُ شَيْئًا مِنَ الْقُرآن

Nabi saw. bersabda: "Janganlah orang yang sedang berjunub dan sedang haid membaca sesuatu (ayat) dari Al-Qur'an." (HR. Abu Dawud, At-Turmudzy dan Ibnu Majah; Al-Muntaga 1: 140)

101) Jabir ibn Abdullah ra. berkata:

قَالَ الي لأنقر الخائض وَلَا الفَسَاء من القران شيئًا

Nabi saw. bersabda: "Perempuan yang sedang haid dan sedang sedang bernifas, janganlah membaca sesuatu (ayat) dari Al-Qur'an." (HR. Ad-Daraquthny; Al-Muntaga 1: 140)

102) Aisyah ra berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهَ يُذكرُ اللَّهُ عَلَى كُلِّ لحياته.

"Rasulullah saw. selalu menyebut Allah dalam segala waktu dan keadaan." (HR. Muslim; Al-Muharrar 20)

SYARAH HADITS

Hadits (99), menurut At-Turmudzy, hadits ini hasan shahih. Asy-Syafi'y mengata- kan: "Segala hadits, tidak mengisbatkan hadits ini." Al-Khaththaby mengatakan: "Imam Ahmad melemahkan hadits ini." An-Nawawy: "Kebanyakan ahli hadits menentang pentashihhan At-Turmudzy ini."

Hadits ini menyatakan bahwa Nabi saw tidak membaca Al-Qur'an dalarn keadaan berjunub

Hadits (100) menurut Al-Baihaqy, hadits ini munkar. Hadits (101) ini munkar. Hadits ini menyatakan bahwa yang berjunub itu dan yang haid dilarang membaca Al-Qur'an. 

Hadits (100) ini menyatakan bahwa membaca Al-Qur'an (menyebut nama Allah atau berdzikir) dibolehkan dalam segala waktu, baik dalam keadaan berjunub sekalipun

Abu Hanifah mengatakan: "Orang yang berjunub tidak dibolehkan membaca Al-Qur'an selain dari ayat yang disukai kita membaca ketika menaiki kendaraan, yaitu: Sub-hanal ladzi sakhkhara lana hadza dan qul rabbi anzilni manzilan mubarakan."

Diriwayatkan dari Malik, bahwa beliau membolehkan orang haid membaca Al-Qur'an tetapi bagi orang junub, tidak boleh. Asy-Syafi'y, Ahmad dan beberapa ulama Zaidiyah, orang yang berjunub dan yang haid tidak boleh membaca Al-Qur'an, walaupun kurang dari satu ayat. Dawud mengatakan: "Boleh." Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Mundzir. Sa'ad ibn Al-Musayyab mengatakan: "Orang yang berjunub boleh membaca Al-Qur'an." Ikrimah juga berpendapat seperti pendapat Sa'ad ibn Musayyab

Hadits yang pertama tidak menyatakan keharaman orang yang junub mem- baca Al-Qur'an, hanya diperkirakan dari hadits itu bahwa Nabi tidak membaca Al- Qur'an dalam keadaan beliau berjunub. Beliau tinggalkan sesuatu pekerjaan tidak- lah memberi arti makruh, apalagi haram.

Hadits (100) dan (101) tidak dapat dijadikan hujjah karena munkar. Maka menetapkan hukum haram bagi orang junub dan haid untuk membaca Al-Qur'an dengan hadits-hadits itu, jelas tidak boleh. Oleh karena itu tidak ada hadits yang shahih yang mengharamkan, jadi membaca Al-Qur'an bagi orang junub dan haid boleh-boleh saja.

Diberitakan oleh Al-Bukhary dari Ibnu Abbas ra, bahwa beliau mem- bolehkan orang yang berjunub membaca Al-Qur'an. Hukum pokok bagi sesuatu pekerjaan ialah boleh selama tidak ada keterangan yang diterima dengan jalan yang shahih, yang menafikan hukum pokok. Segala hadits yang mengharamkan orang yang membaca Al-Qur'an tidak ada yang shahih.

Kebolehan itu, selain ditunjuki oleh hukum asal (ashal) berjunub, juga ditunjuki dengan tegas oleh hadits yang keempat (102), yang menerangkan, bahwa Nabi membaca Al-Qur'an atau menyebut nama Allah dalam segala keadaannya. Akan tetapi, janganlah orang berkata: "Kalau begitu, kita boleh membaca Al- Qur'an dalam jamban. Karena ada orang yang mengatakan begitu, kami menjawab, tentang hukum tidak boleh membaca Al-Qur'an dalam jamban telah ada keterangan tersendiri." 

Al-Azra'y mengatakan: "Pendapat madzhab Dawud yang terkuat, karena tidak ada dalam soal ini sesuatu hadits yang dijadikan hujjah; dan memang hukum asalnya tidak haram."

Atas dasar ke-shahih-an hadits, maka paham yang paling kuat yang diperoleh ialah makruh membaca Al-Qur'an dalam keadaan tersebut, bukan haram.

Referensi berdasarkan buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Tentang Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1 Tentang Membaca Al-Qur'an Bagi Orang Junub, Orang Haid Dan Orang Nifas