Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asuransi dalam Praktek

Asuransi dalam Praktek
Sungguh menyenangkan untuk mencatat bahwa anjuran kebijakan yang dibuat dalam edisi terdahulu dari buku ini (1970) untuk mengorganisasi bank Islam, kini telah dilaksanakan dalam praktek. Seperti disebut sebelumya, Syariat menyetujui asuransi koperatif.

Sebelum kita melukiskan kerja sesungguhnya dari suatu rencana asuransi Islami, barangkali perlu diketahui bahwa sekalipun Dewan Yurisprudensi Islam Liga Dunia Muslim, Mekkah, Arab Saudi, menganggap bahwa semua transaksi asuransi modern termasuk asuransi jiwa dan niaga adalah bertentang an dengan ajaran agama Islam, tetapi Dewan menyetujui adanya "asuransi koperatif."

Dalam sistem ini, para penyumbang dana asuransi adalah para dermawan, dan sumbangan mereka adalah donasi, dengan tujuan menanggung kerugian yang menimpa siapa saja dari para penyumbang itu secara bersama-sama. 

Kompensasi yang diberikan bertalian dengan kerugian yang diderita dan bukan suatu jumlah tertentu yang disetujui antara pengasuransi dan yang diasuransikan pada waktu perjanjian dibuat.

Rencana asuransi yang dibuat pemerintah juga disetujui karena ini merupakan suatu bentuk untuk memenuhi kewajiban negara agar memperhatikan para warganya dan untuk meringankan penderitaan yang mereka hadapi.

Satu-satunya suara yang menolak putusan ini adalah Shaikh Mustafa Al Zarqa, Profesor Yurisprudensi Islam di Universitas Yordania, dan ia adalah seorang tokoh terkemuka dalam bidangnya. Ia telah melakukan studi secara luas tentang masalah asuransi dan ia berpendapat bahwa asuransi dalam kebanyakan bentuknya dapat diterima secara Islami. 

Tetapi yang lebih amanat adalah mengambil pendapat Dewan Yurisprudensi Islam, karena jauh lebih berbobot dan memperoleh dukungan sejumlah besar sarjana.

Pada tahun 1979 "Faisal Islamic Bank of Sudan "mengambil prakarsa untuk mendirikan Perusahaan Asuransi atas dasar koperatif. Perusahaan tersebut telah membuat banyak kemajuan dalam jangka waktu lima tahun dan telah mampu mendirikan beberapa cabang di Arab Saudi. Perusahaan itu mengasuransikan usaha berikut ini, kecuali Asuransi Jiwa:
  1. Asuransi Muatan Laut
  2. Asuransi Kapal
  3. Kebakaran dan Pencurian
  4. Penerbangan 
  5. Kecelakaan Pribadi
  6. Rekayasa
  7. Ganti rugi para pekerja
Perusahaan tersebut menyelenggarakan dua akun yang terpisah dan berbeda: yang satu adalah akun pemegang polis, yang kedua akun pemegang saham. Akun para pemegang polis dimasukkan dalam kredit beserta semua iuran mereka, dengan mempertimbangkan perlindungan asuransi ditambah dengan keuntungan yang diterima pada investasi sumbangannya, dan didebitkan dengan proporsi beban jasa dan klaim. 

Kelebihan yang ada setelah menyiapkan cadangan yang diperlukan, dibagikan di antara para pemegang polis, sebanding dengan iuran yang mereka bayar. Para pemegang saham perusaha an tidak turut serta dalam suatu bagian pun dari kelebihan akun para pemegang polis itu. Tetapi pendapatan yang diperoleh dari investasi modal saja dikredit kan pada akun mereka. 

Demikian pula bila ada kelebihan yang tersisa sesudah membayar bagian pengeluaran mereka untuk masa yang tertentu, maka ini dapat dibagi di antara mereka. Perusahaan juga memberikan fasilitas reasuransi Islami.

Walaupun pengeluaran mulanya sama dengan di setiap perusahaan lainnya, namun bank membagikan laba di kalangan pemegang sahamnya sebanyak lima persen, selama tahun 1979, tahun pertama permulaan operasinya, dan mengharapkan dapat membagikan delapan sampai sepuluh persen selama tahun 1982-1983.

Dar Al-Maal Al-Islami mempunyai gaya bisnis yang agresif dan telah berkecimpung dalam bisnis asuransi, serta bermaksud untuk meluaskan operasinya dalam bidang asuransi koperatif selama lima tahun pertama berdirinya yang berakhir pada tahun 1985-1986.

Kesimpulan
  1. Ada perasaan bahwa asuransi itu tidak Islami, karena hal itu dianggap tidak lain daripada berjudi dan berspekulasi. Tetapi terdapat perbedaan fun damental antara berjudi dan asuransi. Judi meningkatkan perselisihan, dendam, dan menyebabkan mereka yang terlibat di dalamnya menjadi lupa kepada Allah. Sedangkan asuransi justru didasarkan atas kerja sama, dan orang yang diasuransikan dapat mengatasi kemiskinan dirinya ataupun ahli warisnya, melalui tindakan bersama. Islam tidak mencegah seseorang untuk menyediakan sesuatu bagi ahli warisnya. Sesungguhnya, melalui asuransi masyarakat secara keseluruhan dapat memperoleh manfaat dari akumulasi cadangan modal.
  2. Perbedaan antara industri asuransi modern dan industri asuransi Islami tidak hanya terletak dalam bentuknya, tetapi juga dalam sifat penanganan usahanya. Dewasa ini kecenderungan untuk membentuk asosiasi yang mirip kartel dari usaha dalam bidang asuransi dan reasuransi adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai hidup Islami. Kita mengetahui bahwa industri asuransi modern menanamkan dananya dalam usaha berbunga. Tapi perusahaan asuransi Islam malah akan menyediakan pinjaman modal, baik secara langsung atas dasar Mudarabah atau dengan berpartisipasi dengan bank Islam dan lembaga kredit khusus lainnya. Kemungkinan untuk membuka departemen asuransidalam bank Islam juga patut dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh. 
  3. Asuransi koperatif Islami telah dilaksanakan oleh Bank Islam Faisal (Faisal Islamic Bank), Sudan dan Dar Al-Maal Al-Islami. Keberhasilan awalnya sangat mendorong dan memberikan kesempatan untuk perluasan selanjutnya.
Referensi Tulisan berdasarkan buku Teori Dan Praktik Ekonomi Islam Tulisan Muhammad Abdul Mannan