Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kesucian Jasad Orang Islam

Kesucian Jasad Orang Islam

Hudzaifah ibn Yaman ra. berkata: Rasulullah saw bersabda:
 قال رسول اللہ ﷺ: ان المسلم لا ينجس
 “Bahwasanya muslim ( orang-orang Islam ) itu, tidak najis. " ( HR. Al-Jama'ah selain dari Al-Bukhary dan At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1:18 ) 

Hadits di atas menyatakan bahwa tubuh orang-orang Islam, walaupun sedang dalam berjunub, adalah suci, baik dalam keadaan hidup, ataupun mati. 

Baca juga:

Asbabul wurud hadits tersebut adalah sebagai berikut: 

"Pada suatu hari, Rasul menjumpai Hudzaifah, sedang dia lagi berjunub. Oleh Karena dalam kondisi junub, maka Hudzaifah menghindarkan diri untuk berjumpa dengan Nabi dan beliau pergi mandi terlebih dahulu. Sesudah mandi, barulah Hudzaifah datang lagi kepada Nabi dan mengatakan, bahwa dia tadi dalam keadaan berjunub."

Mendengar pernyataan dari Hudzaifah tersebut, maka Nabi pun bersabda: “Orang muslim, tidak najis." 

Semua ulama Islam menetapkan kesucian tubuh orang Islam yang masih hidup. 

Mereka berselisih tentang kesucian tubuh orang Islam sesudah mati. Abu Hanifah, Malik, Al-Hadi dan Al-Qasim berpendapat bahwa tubuh orang Islam yang sudah mati, adalah najis. Semua ulama yang lain menetapkan, bahwa tubuh orang Islam adalah suci, baik hidup, maupun mati. Juga para ulama berselisih tentang tubuh orang-orang kafir dan musyrik. Malik dan Ahluzh Zhahir mengatakan: “Tubuh orang kafir, najis." 

Mereka berdalil dengan firman Allah: “Sesungguhnya semua orang musyrik itu, najis." Jumbur ( kebanyakan ulama ) mengatakan: “Tubuh orang kafir, bukan najis".

Ibnu Abdis Salam mengatakan: “Tidaklah dipandang menggandrungi akhirat, mencintai kebersihan sejati, apabila kita tidak mau membeli minyak sapi pada orang yang bukan Islam, karena para sahabat, tidak menghiraukan hal itu." 

Menetapkan kenajisan tubuh orang kafir, adalah suatu pendapat yang syadz ( berlawanan dengan pendapat umum ), tidak diriwayatkan dari para ulama salaf, selain dari ulama Ahluzh Zhahir ( orang yang berpegang kepada harfiyah nash ), dan yang lain dari yang dinukilkan Ath-Thabrany dari Al-Hasan. 

Allah telah membolehkan kita mengawini perempuan ahli kitab. Hal ini membolehkan kita menggauli mereka dengan pergaulan yang erat. Kita tidak dapat menghindarkan diri dari air liurnya dan dari peluhnya. 

Maka ayat yang dipegang sebagai hujjah oleh mereka yang memandang najis tubuh orang kafir, tidaklah dipahamkan zhahir-nya, yakni tidaklah dipahamkan bahwa dimaksud dengan najis itu, najis tubuhnya, hanyalah najis batinnya, yakni mereka tidak bersih batinnya. 

Nabi saw pernah mengambil air wudhu dari bejana seorang perempuan musyrik Nabi pernah mengikat seorang musyrik dalam masjid; Nabi pernah makan ma kanan yang dikirim oleh seorang perempuan Yahudi Khaibar; Nabi pernah makan keju ( jubn ) yang dibawa dari kampung orang Nasrani, dan Nabi pernah makan roti yang diberikan oleh orang Yahudi.

Kutipan dari Buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy berjudul Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid Pertama